PENGATURAN PENGGUNAAN KENDARAAN DALAM KAMPUS IPB
- TUJUAN :
- Mengatur penggunaan kendaraan dalam kampus agar tertib teratur sebagaimana mestinya
- AREA :
- Kampus IPB
- DESKRIPSI :
- Pengaturan penggunaan kendaraan dalam kampus sebagai pedoman agar lalu lintas dalam kampus berjalan dengan tertib
- RUANG LINGKUP :
- Mengatur kendaraan, penggunaan jalan dan area parkir di kampus IPB
- PROSEDUR :
- Setiap kendaraan harus masuk dan keluar ke dan dari kampus IPB melalui pintu gerbang depan/belakang kampus IPB.
- Setiap kendaraan yang akan masuk dan keluar ke dan dari kampus IPB harus memiliki surat surat kendaraan yang syah dan surat izin mengemudi
- Pengguna jalan harus mengikuti peraturan lalulintas yang berlaku pada umumnya seperti pengendara motor mengunakan helm dll.
- Kendaraan yang masuk diverifikasi oleh petugas gerbang kecuali untuk kendaraan petugas khusus (Satpam, Polisi, Pos, Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam kebakaran dan kendaraan dengan izin.
- Setiap kendaraan yang masuk kampus IPB harus diparkir ditempat parkir sesuai peruntukan (mobil atau motor)
- Mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan benda berharga dikendaraan.
- Apabila terjadi kehilangan, kerusakan kendraan atau kehilangan barang menjadi tanggungjawab dari pengguna atau pemilik kendaraan.
- Kecepatan maxsimum kendaraan didalam kampus 30 KM/Jam.
- Pengguna kendaraan wajib mengendarai kendaraan secara tertib dan sopan dengan memperhatikan rambu-rambu lalulintas yang ada, tidak mengebut, tidak menimbulkan kebisingan dan tidak mengganggu suasana kampus
- Dilarang mencabut, merusak dan/atau menghilangkan rambu rambu dan fasilitas yang ada ditempat parkir, mematuhi petunjuk dari petugas yang mengatur parkir kendaraan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, denda atau kendaraan dikeluarkan dari dalam kampus IPB, pengemudi dilarang mengendarai kendaraan di lingkungan IPB atau dilaporkan kepada pihak kepolisian
- Apabila tanda izin masuk kendaraan hilang, dibuang. rusak atau sobek petugas verifikasi gerbang berwenang untuk memeriksa SIM, STNK atau surat keterangan lainnya serta dapat dikenakan saksi berupa denda sebesar 2 (dua) kali biaya kontribusi izin masuk kendaraan yang harus dibayar
- Apabila dengan sengaja mencabut, merusak dan menghilangkan rambu-rambu dan fasilitas yang ada di tempat parkir kendaraan atau jalan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda 2 (dua) kali nilai atau harga dari fasilitas tersebut.
- Dosen, Pegawai, Mahasiswa dan Tamu yang berkepentingan dengan IPB dapat menggunakan fasilitas bis keliling kampus yang telah disediakan pada pukul 06.00 s/d 18.00