Melaksanakan tugas penyelenggaraan pengelolaan aset dalam bentuk memberikan pelayanan administrasi inventaris berupa data dan informasi yang benar, cepat, akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk dan syarat yang telah ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksananan manajemen IPB.
- Tugas dan Fungsi (Layanan)
- Layanan pemanfaatan dan penggunaan aset (Tanah/Lahan, Gedung dan Bangunan)
- Layanan pengamanan aset lahan/tanah , Gedung Bangunan (Pagar batas lahan, Plang Papan Nama, Patok batas lahan)
- Layanan penghapusan BMI (Gedung Bangunan, Peralatan Kantor, Laboratorium, Kendaraan)
- Layanan pemindahtanganan BMI (Gedung dan Bangunan, Alat Transportasi)
- Layanan Penetapan status penggunaan BMI (Gedung/Bangunan, Kendaraan Dinas/Operasional)
- Pencatatan dan pengoordinasian data sarana dan prasarana yang digunakan (Hibah, Kerjasama, Pengadaan IPB)
- Layanan Pengelolaan dan pengamanan dokumen sarana dan prasarana yang sah, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik IPB (BMI); (Sertifikat Tanah/BMN, IMB, BPKB)
- Pelayanan Pelaksanaan stock opname fisik terkait sarana dan prasaran (Hibah, Kerjasama, Pengadaan IPB)
- Layanan pengelolaan rumah hunian/dinas
- Layanan untuk koordinasi pengurusan dokumen perizinan gedung dan bangunan (masterplane, IMB, Siteplane, ijin Ketinggian)
- Sumber Berdasarkan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 698/KMK.06/2006 tentang Penetapan Nilai Kekayaan Negara yang tertanam pada Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai kekayaan awal IPB sebagai Badan Hukum Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Statuta Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Peraturan Rektor IPB Nomor 06/IT3/LK/2017 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan IPB
- Keputusan MWA IPB Nomor 6/IT3.MWA/2019 tentang Struktur Organisasi IPB
- Peraturan MWA IPB Nomor 4/IT3.MWA/OT/2019 perubahan atas Peraturan MWA Nomor 1/IT3.MWA/OT/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPB