Peminjaman Fasilitas Ruang/Gedung

STANDAR PELAYANAN IJIN PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN DAN RAPAT

DIREKTORAT UMUM DAN INFRASTRUKTUR

IPB UNIVERSITY

KOMPONEN URAIAN

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan kepada Direktur Umum dan Infrastruktur IPB yang telah ditandatangani oleh Ketua Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan
    • Proposal kegiatan yang mencantumkan judul kegiatan, peserta, dan isi acara dan pemberi materi

2. Prosedur

  • Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur  Umum dan Infrastruktur IPB paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Surat permohonan diteruskan kepada Asisten Direktur Pengelolaan Aset, Sarana dan Prasarana.
  • Asisten Direktur Pengelolaan Aset, Sarana dan Prasarana mengevaluasi permohonan pemohon.
  • Jika permohonan memenuhi persyaratan, surat permohonan diteruskan kepada koordinator Gugus Pemanfaatan Gedung
  • Gugus Pemanfaatan Gedung mencocokan jadwal penggunaan ruang
  • Gugus Pemanfaatan Gedung mengundang pemohon untuk menyampaikan surat jawaban pemohon
  • Setelah disetujui dan menyelesaikan proses administrasi penggunaan gedung, Direktur mengeluarkan ijin penggunaan gedung