STANDAR PELAYANAN IJIN PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN DAN RAPAT
DIREKTORAT UMUM DAN INFRASTRUKTUR
IPB UNIVERSITY
KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan kepada Direktur Umum dan Infrastruktur IPB yang telah ditandatangani oleh Ketua Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan
- Proposal kegiatan yang mencantumkan judul kegiatan, peserta, dan isi acara dan pemberi materi
2. Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Umum dan Infrastruktur IPB paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Surat permohonan diteruskan kepada Asisten Direktur Pengelolaan Aset, Sarana dan Prasarana.
- Asisten Direktur Pengelolaan Aset, Sarana dan Prasarana mengevaluasi permohonan pemohon.
- Jika permohonan memenuhi persyaratan, surat permohonan diteruskan kepada koordinator Gugus Pemanfaatan Gedung
- Gugus Pemanfaatan Gedung mencocokan jadwal penggunaan ruang
- Gugus Pemanfaatan Gedung mengundang pemohon untuk menyampaikan surat jawaban pemohon
- Setelah disetujui dan menyelesaikan proses administrasi penggunaan gedung, Direktur mengeluarkan ijin penggunaan gedung