Peminjaman Kendaraan

PEMINJAMAN KENDARAAN BUS

  1. Tujuan :
    • Mengatur penggunaan kendaraan ditetapkan untuk menjamin agar penggunaanya tepat sasatan dan efisien
  2. Area :
    • Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
  3. Deskripsi :
    • Pengelolaan kendaraan bus dilakukan untuk memperoleh penggunanaan kendaraan bus yang optimal.
  4. Ruang Lingkup :
    • Penggunaan bus diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan akademik (terutama antar jemput pegawai, bis keliling kampus, praktikum, praktek lapang dan kegiatan lainnya yang ada hubungannya dengan IPB).
  5. Prosedur :
    1. Penanggung jawab kegiatan mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB 7 (tujuh) hari sebelum acara/pelaksanaan
      • Bagi Mahasiswa : Surat permohonan ditandatangani Ketua Departemen/Dekan atau Direktur kemahasiswaan bagi kegiatan BEM IPB.
      • Bagi Unit Kerja: Untuk kepentingan dinas Surat Permohonan Ditanda tangani Kepala Unit Kerja.
    2. Direktur Umum dan Infrastruktur IPB merekomendasikan pemakaian tersebut kepada pengelola kendaraan untuk ditindak lanjuti.
    3. Surat rekomendasi permohonan peminjaman kendaraan tersebut oleh pengelola diteliti ulang : kemungkinan dipenuhi/ditolak
    4. Pengelola mengecek kendaraan yang dapat digunakan.
    5. BBM di isi oleh pengguna dan dapat meminta estimasi kebutuhan BBM pada pengelola
    6. Pengguna membayar sesuai dengan tarif dan prosedur yang telah ditetapkan yaitu hanya biaya Sopir dan ( Tol, parkir bila bila diperlukan), untuk dalam kota (didalam kampus, kota bogor) Sopir Rp. 150.000,- perhari (8 jam) untuk keluar kota bogor sopir  Rp.225.000,- + kenek Rp.125.000,- per hari apabila menginap ditambah Rp.150.000 biaya penginapan /orang(sopir dan kenek), paling lambat 2 (dua) hari sebelum acara pada jam kerja pembayaran sopir /dan kenek pada pengelola,
    7. Setelah mengajukan surat, pengguna menghubungi pengelola di DPSPLK mengisi formulir peminjaman.
    8. Pengelola kendaraan memberi tugas kepada pengemudi untuk melayani permohonan yang telah di setujui.
    9. Pengguna harus menjaga kebersihan didalam kendaraan Bus dan apabila terjadi kerusakan kendaraan akibat kelalaian penumpang, hal tersebut menjadi tanggungjawab pengguna.
    10. Pengguna tidak diperkenankan menambah/merubah rute tujuan
    11. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan (kerusakan mesin kendaraan, dan lain-lain), pemohon harus memperhatikan jumlah penumpang dan tidak diperkenankan melampaui kapasitas, dan pemohon harus memperhatikan lokasi yang dituju (kelas/keadaan jalan), apabila dilanggar dan berakibat terjadinya kerusakan kendaraan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
    12. Kegiatan yang tidak membayar biaya operasional dengan rekomendasi Direktur Umum dan Infrastruktur IPB diserahkan kepada Pengelola kendaraan Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB

PEMINJAMAN KENDARAAN NON BUS

  1. Tujuan :
    • Mengatur penggunaan kendaraan ditetapkan untuk menjamin agar penggunaanya tepat sasaran dan efisiensi
  2. Area :
    • Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
  3. Deskripsi :
    • Pengelolaan kendaraan dilakukan untuk memperoleh penggunanaan kendaraan yang optimal.
  4. Ruang Lingkup :
    • Penggunaan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan unit kerja yang tidak mempunyai kendaraan operasional
  5. Prosedur :
    1. Penanggung jawab kegiatan mengajukan surat permohonan pemiminjaman ditujukan kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB  2 (dua) hari sebelum acara/pelaksanaan
    2. Direktur Umum dan Infrastruktur IPB merekomendasikan pemakaian tersebut kepada pengelola kendaraan  untuk ditindak lanjuti.
    3. Surat rekomendasi permohonan peminjaman kendaraan tersebut oleh pengelola diteliti ulang : kemungkinan dipenuhi/ditolak
    4. Pengelola mengecek kendaraan yang dapat digunakan. Setelah mengajukan surat, pengguna menghubungi pengelola di Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
    5. Mengisi formulir peminjaman.
    6. Seluruh biaya operasional ditanggung pengguna
    7. Pengelola kendaraan memberi tugas kepada pengemudi untuk melayani permohonan yang telah disetujui.
    8. Pengguna harus menjaga  kebersihan didalam kendaraan Non Bus dan apabila terjadi kerusakan kendaraan akibat kelalaian pengguna, hal tersebut menjadi tanggungjawab pengguna.
    9. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan (kerusakan mesin kendaraan, dan lain-lain), pemohon harus memperhatikan jumlah penumpang dan tidak diperkenankan melampaui kapasitas, dan pemohon harus memperhatikan lokasi yang dituju (kelas/keadaan jalan), apabila dilanggar dan berakibat terjadinya kerusakan kendaraan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
    10. Pemakaian untuk kepentingan diluar dinas harus persetujuan Direktur Umum dan Infrastruktur IPB

PEMINJAMAN KENDARAAN JENAZAH

  1. Tujuan :
    • Mengatur penggunaan kendaraan ditetapkan untuk menjamin agar penggunaanya tepat sasaran dan efisiensi
  2. Area :
    • Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
  3. Deskripsi :
    • Pengelolaan kendaraan dilakukan untuk memperoleh penggunanaan kendaraan yang optimal.
  4. Ruang Lingkup :
    • Penggunaan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan warga IPB
  5. Prosedur :
    1. Penanggung jawab kegiatan mengajukan permohonan peminjaman kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
    2. Direktur Umum dan Infrastruktur IPBmerekomendasikan pemakaian tersebut kepada pengelola kendaraan  untuk ditindak lanjuti.
    3. Surat rekomendasi permohonan peminjaman kendaraan tersebut oleh pengelola diteliti ulang kemungkinan dipenuhi atau ditolak
    4. Pengelola mengecek kendaraan yang  akan digunakan.
    5. Pembayaran pemakaian kendaraan sesuai rekonmendasi dari Direktur Umum dan Infrastruktur IPB
    6. Setelah mengajukan surat pengguna menghubungi pengelola dan mengisi formulir peminjaman.
    7. Pengelola kendaraan memberi tugas kepada pengemudi untuk melayani permohonan yang telah disetujui.
    8. Pemakaian untuk kepentingan diluar dinas harus persetujuan Direktur Umum dan Infrastruktur IPB