PEMINJAMAN KENDARAAN BUS
- Tujuan :
- Mengatur penggunaan kendaraan ditetapkan untuk menjamin agar penggunaanya tepat sasatan dan efisien
- Area :
- Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
- Deskripsi :
- Pengelolaan kendaraan bus dilakukan untuk memperoleh penggunanaan kendaraan bus yang optimal.
- Ruang Lingkup :
- Penggunaan bus diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan akademik (terutama antar jemput pegawai, bis keliling kampus, praktikum, praktek lapang dan kegiatan lainnya yang ada hubungannya dengan IPB).
- Prosedur :
- Penanggung jawab kegiatan mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB 7 (tujuh) hari sebelum acara/pelaksanaan
- Bagi Mahasiswa : Surat permohonan ditandatangani Ketua Departemen/Dekan atau Direktur kemahasiswaan bagi kegiatan BEM IPB.
- Bagi Unit Kerja: Untuk kepentingan dinas Surat Permohonan Ditanda tangani Kepala Unit Kerja.
- Direktur Umum dan Infrastruktur IPB merekomendasikan pemakaian tersebut kepada pengelola kendaraan untuk ditindak lanjuti.
- Surat rekomendasi permohonan peminjaman kendaraan tersebut oleh pengelola diteliti ulang : kemungkinan dipenuhi/ditolak
- Pengelola mengecek kendaraan yang dapat digunakan.
- BBM di isi oleh pengguna dan dapat meminta estimasi kebutuhan BBM pada pengelola
- Pengguna membayar sesuai dengan tarif dan prosedur yang telah ditetapkan yaitu hanya biaya Sopir dan ( Tol, parkir bila bila diperlukan), untuk dalam kota (didalam kampus, kota bogor) Sopir Rp. 150.000,- perhari (8 jam) untuk keluar kota bogor sopir Rp.225.000,- + kenek Rp.125.000,- per hari apabila menginap ditambah Rp.150.000 biaya penginapan /orang(sopir dan kenek), paling lambat 2 (dua) hari sebelum acara pada jam kerja pembayaran sopir /dan kenek pada pengelola,
- Setelah mengajukan surat, pengguna menghubungi pengelola di DPSPLK mengisi formulir peminjaman.
- Pengelola kendaraan memberi tugas kepada pengemudi untuk melayani permohonan yang telah di setujui.
- Pengguna harus menjaga kebersihan didalam kendaraan Bus dan apabila terjadi kerusakan kendaraan akibat kelalaian penumpang, hal tersebut menjadi tanggungjawab pengguna.
- Pengguna tidak diperkenankan menambah/merubah rute tujuan
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan (kerusakan mesin kendaraan, dan lain-lain), pemohon harus memperhatikan jumlah penumpang dan tidak diperkenankan melampaui kapasitas, dan pemohon harus memperhatikan lokasi yang dituju (kelas/keadaan jalan), apabila dilanggar dan berakibat terjadinya kerusakan kendaraan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
- Kegiatan yang tidak membayar biaya operasional dengan rekomendasi Direktur Umum dan Infrastruktur IPB diserahkan kepada Pengelola kendaraan Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
- Penanggung jawab kegiatan mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB 7 (tujuh) hari sebelum acara/pelaksanaan
PEMINJAMAN KENDARAAN NON BUS
- Tujuan :
- Mengatur penggunaan kendaraan ditetapkan untuk menjamin agar penggunaanya tepat sasaran dan efisiensi
- Area :
- Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
- Deskripsi :
- Pengelolaan kendaraan dilakukan untuk memperoleh penggunanaan kendaraan yang optimal.
- Ruang Lingkup :
- Penggunaan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan unit kerja yang tidak mempunyai kendaraan operasional
- Prosedur :
- Penanggung jawab kegiatan mengajukan surat permohonan pemiminjaman ditujukan kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB 2 (dua) hari sebelum acara/pelaksanaan
- Direktur Umum dan Infrastruktur IPB merekomendasikan pemakaian tersebut kepada pengelola kendaraan untuk ditindak lanjuti.
- Surat rekomendasi permohonan peminjaman kendaraan tersebut oleh pengelola diteliti ulang : kemungkinan dipenuhi/ditolak
- Pengelola mengecek kendaraan yang dapat digunakan. Setelah mengajukan surat, pengguna menghubungi pengelola di Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
- Mengisi formulir peminjaman.
- Seluruh biaya operasional ditanggung pengguna
- Pengelola kendaraan memberi tugas kepada pengemudi untuk melayani permohonan yang telah disetujui.
- Pengguna harus menjaga kebersihan didalam kendaraan Non Bus dan apabila terjadi kerusakan kendaraan akibat kelalaian pengguna, hal tersebut menjadi tanggungjawab pengguna.
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan (kerusakan mesin kendaraan, dan lain-lain), pemohon harus memperhatikan jumlah penumpang dan tidak diperkenankan melampaui kapasitas, dan pemohon harus memperhatikan lokasi yang dituju (kelas/keadaan jalan), apabila dilanggar dan berakibat terjadinya kerusakan kendaraan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
- Pemakaian untuk kepentingan diluar dinas harus persetujuan Direktur Umum dan Infrastruktur IPB
PEMINJAMAN KENDARAAN JENAZAH
- Tujuan :
- Mengatur penggunaan kendaraan ditetapkan untuk menjamin agar penggunaanya tepat sasaran dan efisiensi
- Area :
- Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
- Deskripsi :
- Pengelolaan kendaraan dilakukan untuk memperoleh penggunanaan kendaraan yang optimal.
- Ruang Lingkup :
- Penggunaan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan warga IPB
- Prosedur :
- Penanggung jawab kegiatan mengajukan permohonan peminjaman kepada Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB
- Direktur Umum dan Infrastruktur IPBmerekomendasikan pemakaian tersebut kepada pengelola kendaraan untuk ditindak lanjuti.
- Surat rekomendasi permohonan peminjaman kendaraan tersebut oleh pengelola diteliti ulang kemungkinan dipenuhi atau ditolak
- Pengelola mengecek kendaraan yang akan digunakan.
- Pembayaran pemakaian kendaraan sesuai rekonmendasi dari Direktur Umum dan Infrastruktur IPB
- Setelah mengajukan surat pengguna menghubungi pengelola dan mengisi formulir peminjaman.
- Pengelola kendaraan memberi tugas kepada pengemudi untuk melayani permohonan yang telah disetujui.
- Pemakaian untuk kepentingan diluar dinas harus persetujuan Direktur Umum dan Infrastruktur IPB