Direktorat Prasarana, Sarana dan Keamanan Lingkungan Kampus melaksanakan tugas teknis, administrasi dalam pengelolaan dan pengembangan Sarana/ Prasarana, keamanan, ketertiban lingkungan internal kampus, transportasi, perparkiran, lalu lintas kendaraan kampus, pelayanan umum, pengelolaan taman, limbah, kebersihan, pengelolaan inventaris aset milik negara/IPB dan sistem informasi manajemen pengelolaan sarana/prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan manajemen IPB.
