Pengelolaan Transportasi dan pengamanan Lingkungan adalah bagian dari Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis dan administrasi dalam pengelolaan Transportasi dan Pengamanan Lingkungan di Institut Pertanian Bogor .
Kegiatan yang merupakan Tugas pokok Pengelolaan Transportasi dan Pengamanan Lingkungan
1. Pengeloloaan Transportasi
Langkah yang telah diambil oleh IPB dalam pengelolaan transportasi ialah melakukan penataan system Transportasi dalam kampus yang mendukung kegiatan berjalan kaki, penggunaan sepeda, membatasi pergerakkan kendaraan bermotor dengan melaksanakan pelayanan kegiatan verifikasi kendaraan masuk-keluar kampus IPB, pelayanan kantong parkir, pelayanan bus keliling, pelayan antar jemput pegawai, pelayanan peminjamana kendaraan untuk kegiatan civitas akademik, pelayanan peminjaman sepeda kampus bagi sivitas IPB, pelayanan bengkel kendaraan dimana Perbaikan kendaraan bis dan operasional dikerjakan di bengkel internal IPB, Kendaraan merupakan barang bergerak untuk mempertahankan kondisi teknis daya guna dan hasil guna kendaraan dengan cara memelihara dan memperbaiki sehingga kendaraan tersebut berguna sebagaimana mestinya dan menambah umur pemakaian. Klasifikasi pemeliharaan meliputi pencegahan (prefentif), pemeriksaan (check up), perbaikan (revisi), Pengisian bahan bakar terpusat dilakukan melalui kerjasamaa dengan SPBU dengan tujuan efisiensi dalam pengisian sesuai yang dibutuhkan dan efektif pembayaran dilakukan dengan transfer Serta kegiatan lain yang bersifat persuasif seperti pemasangan rambu rambu jalan dan lain- lain dalam rangka mendukung terwujudnya kampus IPB nyaman juga
2. Pengamnan Lingkungan
Pengamanan lingkungan tidak terlepas dari petugas yang melaksanakan pengamanan, Pengaman Lingkungan Kampus IPB merupakan pelaksana teknis dibawah Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB yang dibentuk oleh IPB untuk melaksanakan tugas pengamanan phisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan atau kawasan kerja Institut Pertanian Bogor.
Satuan pengamanan (SATPAM) merupakan perwujudan dari kesadaran dan tanggung jawab sivitas IPB dalam menyelengarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan IPB. Maka dukungan seluruh sivitas akademika sangat diperlukan. Mengingat keterbatasan yang ada serta kesadaraan seluruh unit kerja dan penguna kampus IPB tentang keamanan dirasakan sangat menunjang tugas satpam dalam melaksanakan tugas pengamanan sehari- hari. Adapun Tugas pokok dari Pengamanan Lingkungan adalah. Melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban lingkungan internal kampus serta melaksanakan fungsi Perencanaan dan pengembangan sistem pengamanan kampus, Perencanaan dan pengembangan sumberdaya pengamanan kampus, Pembinaan dan pengembangan tenaga satuan pengamanan, Pelaksanaan kegiatan pengamanan lingkungan internal kampus, mencakup keamanan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, aset pendidikan dan penunjang pendidikan, Pelaksanaan pengembangan ketertiban lingkungan kampus mengacu pada tata tertib kehidupan kampus, Pelaksanaan pengembangan tata tertib lalu lintas di dalam kampus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan IPB dan Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan kampus